Tebus Murah PBB 2025, Warga Sukabumi Bisa Bebas Denda dan Berkesempatan Umroh

Foto: Dokpim.

Sukabumi | Matanusa.net – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi kembali meluncurkan program inovatif untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Program bertajuk Tebus Murah PBB-P2 2025 ini tidak hanya memberikan pembebasan denda dan potongan pajak bagi wajib pajak yang menunggak, tetapi juga menghadirkan hadiah umroh bagi mereka yang taat pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, mengungkapkan bahwa program ini merupakan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sekaligus memperbarui data wajib pajak yang sudah lama tidak aktif.

“Kegiatan ini adalah salah satu strategi yang mendorong masyarakat untuk patuh membayar pajak sekaligus melakukan penjaringan data baru yang sudah lama tidak aktif,” ujar Herdy di ruang kerjanya, pada Selasa (22/7/2025).

Menurut Herdy, program ini memberikan insentif khusus bagi masyarakat yang melunasi PBB-P2 tahun 2025. Besaran keringanan bervariasi, tergantung tahun tunggakan.

  • Tunggakan 1994–2012: 100% dibebaskan
  • Tunggakan 2013–2019: Diskon 50%
  • Tunggakan 2020–2021: Diskon 40%
  • Tunggakan 2022: Diskon 30%
  • Tunggakan 2023: Diskon 20%
  • Tunggakan 2024: Diskon 10%

Herdy menegaskan bahwa seluruh ketentuan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 untuk tahun berjalan, yaitu tahun 2025. Program ini, lanjutnya, merupakan bentuk keberkahan dan perhatian pemerintah daerah sebagaimana arahan Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Program ini adalah program keberkahan sesuai arahan Bupati untuk memberikan insentif, kemudahan, dan kemurahan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” jelas Herdy yang akrab disapa Bima.

Tak hanya potongan dan pembebasan pajak, Bapenda juga menyiapkan hadiah umroh bagi lima orang wajib pajak yang beruntung melalui sistem undian.

“Siapa yang lunas PBB-P2 tahun 2025 akan kami undi untuk mendapatkan hadiah umroh. Manfaatkan program ini sebelum tanggal 30 September 2025,” pungkasnya.

Masyarakat bisa melakukan pembayaran melalui kantor desa terdekat, outlet pelayanan resmi Bapenda, atau melalui WhatsApp di nomor 0857-9888-8110.

Dengan program ini, Bapenda berharap semakin banyak masyarakat yang taat pajak, sekaligus menikmati keringanan serta kesempatan memperoleh hadiah menarik.

Pos terkait