Polres Sukabumi Tangani Kasus Pengrusakan Pos Restibusi Ujung Genteng

SUKABUMI,MATANUSA.NET -Satuan jajaran Reskrim Polres Sukabumi periksa empat orang saksi dalam kasus pengrusakan pos pungut retribusi, tepatnya di kawasan wisata pantai Ujung Genteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/05/2022).

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan santosa mintai keterangan kepada tokoh masyarakat setempat, alhasil ke empat warga yang kami mintai keterangan terkait peristiwa pengrusakan pos pungut retribusi tempat wisata di Ujunggenteng berbuahakan hasil.

Ke empat orang warga tersebut secara koperatif bersedia diperiksa oleh penyidik  ungkap I Putu Asti Hermawan santosa kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi sore ini dikantornya.

Selanjutnya Putu menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap empat orang warga tersebut, ada salah satu warga yang terindikasi terlibat dalam peristiwa pengrusakan pos pungut retribusi masuk kawasan wisata pantai Ujunggenteng.

Putu juga mengatakan dari keterangan empat orang itu terungkap ada beberapa nama yang sudah dikantongi dan diduga terlibat dalam pengrusakan pos pungut retribusi Ujunggenteng beberapa hari yang lalu. Ungkapnya.

Terkait informasi yang didapat dari hasil keterangan ke empat warga tersebut kami akan mendalaminya lebih lanjut lagi.” tutur Putu.

Pengrusakan pos ini ditenggarai adanya kekesalan warga dengan banyaknya sampah padahal petugas memungut uang retribusi dilokasi tersebut.

” Untuk motif dari kejadian tersebut, kami masih melakukan penyelidikan,” pungkas mantan Kasat Reskrim Cirebon Kota itu.

Reporter : R. Iyan Satria |BK

Print Friendly and PDF

BERITA INFORMASI RAKYAT