Sukabumi | Matanusa.net – Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menyampaikan informasi terkait pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan di wilayah Jawa Barat.
Pengaturan lalu lintas tersebut mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB dan akan berakhir pada Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan besar di jalur utama yang biasa digunakan masyarakat saat mudik.
Mubtadi Latip menjelaskan, pembatasan operasional berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang, di antaranya mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta seluruh mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Adapun ruas jalan yang diberlakukan pembatasan meliputi sejumlah jalur strategis. Untuk jalan tol, pembatasan berlaku di ruas Ciawi – Cigombong – Cibadak. Sementara pada jalan non-tol, pembatasan diterapkan di jalur Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Cipatat, Bandung dan Sukabumi – Palabuhanratu, Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya, serta Pangandaran – Banjar di jalur Pantai Selatan Jawa Barat.
Meski demikian, terdapat beberapa jenis angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan. Di antaranya kendaraan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), hewan ternak, pupuk, serta bantuan bagi korban bencana alam.
Selain itu, kendaraan yang mengangkut barang kebutuhan pokok juga tetap diperbolehkan beroperasi. Barang tersebut meliputi beras, tepung terigu, gandum, tapioka, jagung, gula, sayur-mayur, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.
Namun demikian, kendaraan yang mendapatkan pengecualian wajib memenuhi ketentuan administrasi. Setiap angkutan barang harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, berisi informasi mengenai jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Selain itu, kendaraan juga harus memiliki dokumen kontrak atau perjanjian untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran muatan berlebih (over loading) maupun dimensi kendaraan yang tidak sesuai (over dimension).
Melalui kebijakan ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi berharap arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar.
“Mari kita jadikan lebaran ini menjadi Mudik Aman, Keluarga Bahagia,” pungkas Mubtadi.





