Pemkot Sukabumi dan Kejari Teken Kerja Sama Pidana Kerja Sosial

Foto: Dokpim.

Sukabumi Kota | Matanusa.net — Pemerintah Kota Sukabumi resmi menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kota Sukabumi. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilakukan, pada Selasa (4/11/2025), di Kabupaten Bekasi.

Kegiatan ini diawali dengan penandatanganan antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang kemudian diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat. Rencananya, program pidana kerja sosial ini akan mulai diimplementasikan di Kota Sukabumi pada Januari 2026.

Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyambut baik kerja sama tersebut dan menyebutnya sebagai langkah maju dalam pembenahan sistem hukum di daerah.

“Apabila di Kota Sukabumi hukum ditegakkan, insyaallah kesejahteraan masyarakat akan terwujud. Karena itu, saya sebagai Wali Kota Sukabumi, didampingi oleh Kabag Hukum, berkomitmen bersama Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk membangun ekosistem hukum bagi kebaikan Kota Sukabumi,” ujarnya.

Ayep menegaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, dengan menekankan pendekatan restoratif dalam penegakan hukum.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, serta para kepala daerah se-Jawa Barat. Dalam arahannya, Kang Dedi menilai bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan inovasi yang selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Jawa Barat.

“Dalam budaya kita, ada sanksi sosial bagi pelanggar aturan. Jadi, pidana kerja sosial ini sebenarnya sejalan dengan karakter masyarakat kita. Kita ingin membangun kesadaran, bukan hanya menghukum,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turut memberikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin. Ia menilai bahwa pidana kerja sosial merupakan paradigma baru dalam sistem hukum nasional, yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan menumbuhkan nilai kemanusiaan.

“Diperlukan peran aktif pemerintah daerah di wilayah masing-masing. Dengan sinergi, Jawa Barat akan menjadi model percontohan nasional,” ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda, Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa Jawa Barat menjadi pionir dalam implementasi kerja sama pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial adalah langkah strategis dalam mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, sekaligus memperkuat sistem hukum yang berkeadilan.

“Paradigma penegakan hukum kini mengakomodasi kearifan lokal. Dengan demikian, penjara tidak akan over kapasitas,” tutupnya.

Dengan adanya kerja sama ini, Pemerintah Kota Sukabumi menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat.

Pos terkait