Sukabumi Kota | Matanusa.net — Pemerintah Kota Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) Tahap VII antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DPK), dan pemerintah daerah, pada Rabu (15/10/2025).
Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana mewakili Wali Kota Sukabumi dalam kegiatan yang digelar secara virtual dari Ruang Utama Balai Kota Sukabumi. Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Kepala Kantor Pajak Pratama Sukabumi, serta jajaran pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menegaskan bahwa sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah merupakan amanat undang-undang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menekankan pentingnya integrasi data dan pengawasan terpadu antara DJP, DPK, dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa PKS OP4D menjadi momentum strategis dalam mengoptimalkan pertukaran data perpajakan, pengawasan wajib pajak, serta peningkatan kepatuhan masyarakat. Ia juga mengapresiasi peran aktif pemerintah daerah yang telah menyelenggarakan lebih dari 500 kegiatan sosialisasi sistem kolektif perpajakan di berbagai wilayah.
“Koordinasi yang solid antara DJP dan pemerintah daerah melalui kantor wilayah pajak menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan penerimaan pajak yang berkeadilan dan transparan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, secara resmi menandatangani PKS OP4D Tahap VII. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat kolaborasi antara pusat dan daerah dalam menggali potensi penerimaan pajak secara optimal.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi menambahkan bahwa perjanjian ini memperluas manfaat pertukaran data perpajakan dan berdampak langsung terhadap peningkatan kemandirian fiskal daerah.
Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap tata kelola keuangan daerah dapat semakin transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan ekonomi. Sinergi dalam pemungutan pajak antara pusat dan daerah diharapkan tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperkuat fondasi pembangunan ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat Kota Sukabumi dan Indonesia secara keseluruhan,” pungkasnya.





