Sukabumi | Matanusa.net – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah efisiensi energi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) global. Kebijakan yang mulai diterapkan sejak April 2026 ini juga mengimbau sektor swasta dan BUMN untuk mengadopsi sistem kerja serupa, minimal satu hari dalam sepekan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam edaran pemerintah yang menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengganggu produktivitas kerja maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi hal itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan terkait implementasi kebijakan tersebut di tingkat daerah. Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menyampaikan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung penuh kebijakan pusat dengan tetap mengedepankan pelayanan publik yang maksimal.
“Pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkab Sukabumi dilakukan satu hari dalam seminggu, umumnya setiap hari Jumat. Namun, hal ini disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing perangkat daerah,” ujarnya saat ditemui di kantornya, pada Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan, ASN yang menjalankan WFH tetap memiliki tanggung jawab yang sama seperti bekerja di kantor. Seluruh tugas dan target kerja harus tetap tercapai tanpa ada penurunan kinerja.
Selain itu, Ganjar memastikan bahwa kebijakan ini tidak berdampak pada hak-hak pegawai. Gaji, tunjangan, hingga hak cuti tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“WFH ini bukan berarti libur. ASN tetap bekerja dari rumah dengan sistem pengawasan dan pelaporan yang jelas. Jadi, tidak ada alasan untuk menurunkan kinerja,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tidak semua ASN dapat menerapkan WFH. Pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik strategis, seperti tenaga kesehatan, keamanan, dan layanan langsung kepada masyarakat, tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).
Kebijakan kerja fleksibel ini, lanjutnya, juga menjadi bagian dari upaya modernisasi birokrasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, sejalan dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Di Kabupaten Sukabumi sendiri, penerapan WFH mulai terlihat di sejumlah instansi, terutama pada hari Jumat. Meski demikian, pemerintah daerah terus melakukan evaluasi untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya penjelasan dari BKPSDM, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan WFH bukanlah bentuk pengurangan pelayanan, melainkan strategi pemerintah dalam menjaga efisiensi sekaligus mendorong budaya kerja yang lebih fleksibel dan produktif.





