Tegas! Pemkab Sukabumi Dukung Larangan Penahanan Ijazah: Sekolah Tak Boleh Hambat Masa Depan Siswa

Yuni Maryuni, Kasubag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat. (Foto: Dokpim).

Sukabumi | Matanusa.net Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang keras praktik penahanan ijazah oleh sekolah. Instruksi tegas dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini dinilai sebagai langkah berani dan berpihak kepada kepentingan rakyat, khususnya para pelajar.

Penahanan ijazah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak dasar anak untuk memperoleh akses pendidikan dan masa depan yang layak. Karena itu, Pemkab Sukabumi memastikan seluruh lembaga pendidikan di wilayahnya wajib mematuhi aturan ini tanpa kompromi.

“Ijazah adalah hak mutlak siswa. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan penahanannya. Sekolah yang masih nekat melakukannya akan kami tindak tegas,” ujar Yuni Maryuni, Kasubag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, saat ditemui di Kantor KCD Perbawati, Sukabumi, pada Rabu (7/5/2025).

Ia menambahkan bahwa penahanan ijazah bertentangan dengan semangat pemerataan pendidikan dan prinsip hak asasi manusia. Apalagi, saat ini ijazah menjadi dokumen krusial untuk melanjutkan pendidikan, melamar kerja, atau membangun usaha.

“Sekolah yang masih menahan ijazah bukan hanya melanggar aturan, tapi juga menghambat masa depan anak-anak kita. Ini tak bisa ditoleransi,” tegas Yuni.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pencairan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) hanya diberikan kepada sekolah yang tidak melakukan penahanan ijazah. Mekanisme kontrol diperkuat dengan layanan pengaduan (call center), yang siap merespon cepat setiap laporan dari masyarakat.

“Begitu ada aduan, kami langsung turun dan konfirmasi ke sekolah melalui pengawas pembina. Tidak boleh ada pembiaran!” tambahnya.

Pemkab Sukabumi berharap seluruh elemen pendidikan, termasuk kepala sekolah dan guru, dapat menjalankan kebijakan ini secara konsisten. Karena memajukan pendidikan bukan hanya soal kurikulum, tapi juga soal menjamin hak siswa secara utuh.

Pos terkait