Matanusa, Sukabumi – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, memberikan pandangan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD, yang digelar pada Rabu (20/3/2024) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi.
Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial, serta Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan.
Bupati Sukabumi menyambut baik inisiatif terkait Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dengan menekankan pentingnya jelasnya tipologi dan tolak ukur yang ditetapkan untuk kategori masyarakat hukum adat. Ia menegaskan perlunya melibatkan aspirasi masyarakat dan tokoh adat dalam penyusunan Raperda tersebut.
Selain itu, Bupati juga mengapresiasi Raperda penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial, yang diharapkan akan mengarahkan pembangunan kesejahteraan sosial yang lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi.
Terkait dengan Raperda penyelenggaraan perhubungan, Bupati menyoroti peran penting perhubungan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan perlunya solusi atas permasalahan terkait penyelenggaraan perhubungan di daerah tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Pandangan Umum Fraksi juga disampaikan terkait Raperda perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Pemkab Sukabumi, yang turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut.
Rapat Paripurna DPRD ini menjadi momentum penting dalam menyuarakan pendapat dan pandangan terkait peraturan-peraturan yang akan memengaruhi kehidupan masyarakat Sukabumi secara luas.