DPRD Sukabumi Tegaskan Komitmen Legislasi Lewat Rapat Paripurna ke-11

Foto: Dok. DPRD Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2025, pada Jumat (11/4/2025), bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Palabuhanratu.

Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi oleh Wakil Ketua II, H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi beserta Wakil Bupati, H. Andreas, SE, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta para tamu undangan lainnya.

Juru bicara dari masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya secara bergiliran, antara lain:

  • Asri Mulyawati, S.Pd – Fraksi Partai Golkar dan PAN
  • Ruslan Abdul Hakim – Fraksi Partai Gerindra
  • Hamzah Gurnita, SH – Fraksi PKB
  • Hj. Leni Liawati, S.Si – Fraksi PKS
  • Sendi A. Maulana – Fraksi PDI-P
  • Jalil Abdillah, S.IP – Fraksi Partai Demokrat
  • H. Apep Saepul Mahdan, S.IP – Fraksi PPP

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa secara umum, pandangan fraksi-fraksi berisi catatan, saran, koreksi, serta pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah guna penyempurnaan Raperda yang sedang dibahas.

“Kami harapkan Bapak Bupati dapat memberikan jawaban atas ketujuh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan tadi pada Rapat Paripurna DPRD hari Senin, tanggal 14 April 2025 yang akan datang,” pungkasnya.

Dengan selesainya agenda penyampaian pandangan umum ini, pembahasan Raperda akan dilanjutkan pada rapat berikutnya. Diharapkan, hasil akhir dari proses ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait