Dari Hasil Kejahatan Pencurian Uang di Parungkuda, Pelaku Utama Ternyata Dapat Bagian Paling Besar

Foto : Para Pelaku Pencurian Rp 350 Juta di Parungkuda.

|Reporter : R.Iyan Satria|

MATANUSA.NET SUKABUMI –

Kejadian pencurian uang senilai Rp 350 juta menggemparkan warga Parungkuda. Dalam aksi yang terjadi di warung mie ayam, pelaku utama berhasil menggasak sejumlah uang dalam jumlah besar dan mendapatkan bagian paling besar dari hasil kejahatan tersebut.

Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, pelaku utama berinisial M, yang saat ini masih dalam pengejaran, berhasil membawa kabur uang senilai Rp 120 juta. Peran M dalam kejahatan ini adalah melakukan pencurian atau mengambil tas ransel yang berisi uang di warung mie ayam.

Sementara itu, seorang joki berinisial K, yang berusia 38 tahun, turut terlibat dalam aksi tersebut dan mendapatkan bagian sebesar Rp 75 juta. Selain uang, K juga mendapat hukuman timah panas yang dilemparkan ke kakinya.

“Tersangka M yang masih dalam pengejaran kita mendapatkan 120 juta. Untuk pelaku K peran joki kebagian 75 juta,” ungkap Kapolres Sukabumi pada konferensi pers yang digelar pada Senin (29/05/2023).

Selain pelaku utama, terdapat dua pelaku lain yang juga terlibat dalam kejahatan ini. Pelaku dengan inisial E, yang berusia 45 tahun, mendapatkan bagian sebesar Rp 70 juta karena perannya sebagai pengamat situasi.

Sementara itu, pelaku dengan inisial D, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO), mendapatkan bagian sebesar Rp 85 juta karena perannya sebagai dalang pencurian. Dalam aksi tersebut, D mengikuti, mengawasi, dan menggambarkan target yang akan disasar.

“Tersangka E ini mendapat bagian 70 juta, kemudian D perannya sebagai pemilik ide pencurian, mengikuti, mengawasi, dan menggambarkan target kebagian 85 juta,” jelas Kapolres.

Namun, terdapat satu pelaku lain yang hanya mendapatkan bagian yang jauh lebih kecil. Pelaku berinisial S, yang berusia 45 tahun, hanya mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta. Hal ini dikarenakan para pelaku transit di rumahnya setelah melancarkan aksinya.

“S mendapatkan bagian 1 juta rupiah, perannya adalah menerima uang hasil curian tersebut karena setelah melakukan kejadian, mereka transit di tempatnya,” tambah AKBP Maruly.

Sebelumnya, seorang pria bernama Burhanudin, yang berusia 43 tahun, menjadi korban perampokan dengan jumlah kerugian mencapai Rp 350 juta. Kejadian tersebut terjadi ketika Burhanudin sedang makan di warung mie ayam di Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa (2/5/2023) lalu. 

Korban yang baru saja mengambil uang di Bank Mandiri KCP Cicurug, mampir ditempat makan. Namun saat ranselnya di simpan di bawah meja, pelaku pun mengambil ransel tersebut dan melarikan diri dengan sepeda motornya.