Matanusa, Sukabumi – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menyaksikan penandatanganan Surat Pelepasan Hak (SPH) antara PT. Perkebunan Karet Sukakaret dan Koperasi Produsen Barokah Cibandi Jaya, pada Rabu (31/07/24). Acara berlangsung di Kantor Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, terkait penyisihan lahan seluas 20% dari total luas areal perkebunan Sukakaret yang terletak di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara.
Direktur PT Perkebunan Karet Sukakaret, Limiati Susanto, menjelaskan bahwa perusahaan ingin bekerja sama dengan masyarakat dalam mengelola perkebunan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Harapannya dengan adanya kerjasama ini, baik perusahaan maupun masyarakat dapat saling diuntungkan, di mana 20% dari perkebunan karet, yakni 140 hektar, akan dikelola oleh masyarakat untuk kesejahteraan bersama,” ujar Limiati.
Dalam arahannya, Bupati Marwan Hamami menyampaikan terima kasih kepada jajaran Direktur PT Perkebunan Karet Sukakaret atas pelaksanaan kewajiban menyisihkan lahan sebesar 20% sesuai dengan amanah Perpres No. 52 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.
Bupati menegaskan bahwa penyisihan lahan tersebut akan diserahkan kepada Badan Hukum yang berbentuk koperasi, karena koperasi dianggap sesuai dengan kultur budaya masyarakat setempat. “Tanah merupakan aset yang sangat berharga, tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga untuk masyarakat luas. Pemerintah Daerah berkomitmen memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” pungkas Bupati.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan bekerja keras dalam proses kerjasama ini.