Redaksi/D2
MATANUSA.NET SUKABUMI –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, melaksanakan Rapat Paripurna ke-15 Tahun sidang 2023.
Adapun pelaksanaan Paripurna, Pada hari ini Kamis tanggal 20 Juli 2023 bertempat di Gedung DPRD Jajaway Palabuharatu , Sukabumi.
Paripurna dilaksanakan berdasarkan pada Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi No. 100.1.4.3/741/Persid/2023 Tgl. 26 Juni 2023 Perihal Perubahan Kedua, Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Juni s.d Agustus 2023, bahwa agenda Rapat Paripurna Dewan pada hari ini merupakan lanjutan dari Rapat Paripurna Dewan yang lalu.
Selanjutnya dalam Agenda Rapur ke -15 ini, dalam rangka :2023, bahwa merupakan lanjutan dari Rapat Paripurna Dewan yang lalu yaitu dalam rangka :
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada kesempatan Paripurna ke -15 dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH. Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si. para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Pimpinan Sidang Yudha Sukmagara dalam sambutannya menyampaikan, acara yang pertama penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang disampaikan oleh Pimpinan Fraksi/Juru Bicara setiap Fraksi untuk menyampaikan Pandangan Umumnya secara bergiliran, Kata Yudha, Kamis (20/7/23).
Selanjutnya, diawali dari Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan oleh Muslihin, Fraksi Partai Golkar, disampaikan oleh Dennys Ali Perkasa, S.STP Pel, M.Mar, Fraksi PKS, disampaikan oleh Amran Munawar Luthpi, S.Kom, Fraksi PDI-P, disampaikan oleh disampaikan oleh H. Nasrudin Sumitrapura, S.Pd, Fraksi PAN, disampaikan oleh Ir. Heriantoni, M.Si, Fraksi PKB, disampaikan oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi Partai Demokrat, disampaikan oleh Wawan Juansyah, S.Ag, dan Fraksi PPP, disampaikan oleh Drs. H. Yusuf Ridwan.
Dijelaskan Yudha, “Secara umum dari Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah mengenai Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk mendapat penjelasan, keterangan jawaban dan tindak lanjut sebagai Penyempurnaan dari Raperda tersebut, kami harapkan Bupati dapat memberikan Jawaban atas ke-delapan Pandangan Umum Fraksi yang disampaikan tadi pada Rapat Paripurna Dewan hari Jum’at Tanggal 04 Agustus 2023 yang akan datang.”, terangnya.
Demikian rangkaian acara Rapat Paripurna hari ini telah kita laksanakan, kami mengucapkan terima kasih, Pimpinan Sidang, Anggota DPRD, seluruh Perangkat Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Wakil Bupati, Unsur Forkompimda serta para hadirin undangan yang telah mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna DPRD pada hari ini, tutupnya.