Matanusa, Sukabumi – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menyampaikan pendapat akhir mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD. Rapat ini diadakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (02/07/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Marwan Hamami menjelaskan bahwa proses pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 telah selesai dilakukan. Pembahasan ini melibatkan pemerintah daerah dan DPRD, bertujuan untuk menyempurnakan konsep Raperda agar lebih baik sehingga saat ditetapkan nantinya dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Marwan Hamami juga mengapresiasi seluruh stakeholder terkait serta anggota DPRD yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan Raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada fraksi-fraksi DPRD.
Beliau menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sebagai pilar utama kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.
Setelah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, Raperda tersebut akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).