Sukabumi | Matanusa.net – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum yang berisi catatan, masukan, saran, dan pertanyaan kepada pemerintah daerah terkait rencana perubahan susunan perangkat daerah.
Pandangan umum Fraksi Partai Golkar dan PAN disampaikan Rika Yulistina, Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Saepul Rahman, S.Sy., M.H., Fraksi Partai Keadilan Sejahtera oleh Ai Srimulyati, S.Ag., Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah, serta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.Ip.
Berbagai pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda, khususnya untuk memastikan penataan kelembagaan pemerintah daerah sesuai kebutuhan organisasi, pembagian tugas, serta tuntutan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, mengatakan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) harus didasarkan pada kebutuhan organisasi dan pertimbangan yang matang.
“Pada prinsipnya, perubahan SOTK ini harus disesuaikan dengan kebutuhan. Berbagai poin yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi, baik secara lisan maupun tertulis, akan kami diskusikan dan pelajari lebih lanjut untuk menjadi bahan dalam penyusunan jawaban Bupati,” ujar Andreas.
Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah usulan perubahan tipe perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe A. Usulan itu berkaitan dengan kebutuhan penguatan struktur organisasi, termasuk penyesuaian jumlah bidang agar pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dapat berjalan lebih optimal.
Menurutnya, usulan perubahan tersebut masih perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pembagian kewenangan masing-masing perangkat daerah. Dengan demikian, penataan kelembagaan yang ditetapkan nantinya dapat mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Andreas menambahkan, seluruh masukan fraksi akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah sebelum menyampaikan jawaban resmi terhadap pandangan umum DPRD.
Pembahasan Raperda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sukabumi. Penataan perangkat daerah diharapkan mampu meningkatkan efektivitas birokrasi, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta mengoptimalkan pelaksanaan program pembangunan.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menyiapkan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi sesuai tahapan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Melalui pembahasan yang konstruktif antara DPRD dan pemerintah daerah, perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 diharapkan menghasilkan susunan perangkat daerah yang proporsional, efektif, dan sesuai kebutuhan, sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.





