Kabupaten Sukabumi Berkomitmen Capai UHC Melalui Program JKN

Foto: Dokpim.

Matanusa, Sukabumi – Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terus berkomitmen untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal ini sebagai upaya untuk memastikan seluruh penduduk Kabupaten Sukabumi dapat mengakses pelayanan kesehatan berkualitas, pada Kamis (09/05).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini, menyampaikan bahwa cakupan kepesertaan JKN Kabupaten Sukabumi hingga bulan April 2024 mencapai 99,30%, namun tingkat keaktifan peserta masih sebesar 71,81%. Sebagai langkah untuk meningkatkan keaktifan peserta, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi diberikan tenggat waktu hingga 1 Mei 2024 untuk mencapai tingkat keaktifan minimal 75%.

Dwi menegaskan bahwa penambahan peserta baru dan reaktivasi peserta sejumlah 85.000 peserta diperlukan untuk mencapai target tersebut. Hal ini sebagai syarat untuk mempertahankan previlage UHC Non Cut Off, di mana masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan langsung dijamin pelayanannya pada hari yang sama dengan saat pendaftaran oleh Pemerintah Daerah.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan tingkat keaktifan peserta tidak mencapai minimal 75%, proses mutasi penambahan peserta status kepesertaannya baru akan aktif di bulan berikutnya. Namun, peserta yang telah terdaftar dan aktif tetap dapat dilayani pelayanan kesehatannya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi berharap agar seluruh langkah yang diambil dapat meningkatkan kesejahteraan dan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh warga Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait