Menhub Nonaktifkan Pejabat STIP Jakarta, 3 Tersangka Baru Ditetapkan

Menhub Budi Karya Sumadi Menonaktifkan Pejabat STIP Jakarta Pasca Kematian Taruna. (Foto: R. Iyan Satria).

Matanusa, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menonaktifkan direktur dan sejumlah pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai respons terhadap kematian taruna Putu Satria Ananta alias Rio yang diduga akibat dianiaya senior.

Menurut Budi, langkah ini adalah evaluasi bagi pihaknya dan sebagai tindakan tegas dalam menanggapi tragedi tersebut. “Kami sudah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda ini sebagai rasa tanggung jawab,” ujarnya di rumah duka Putu Satria di Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024).

“Budi juga mengungkapkan bahwa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub ikut melakukan pendampingan pada kasus ini untuk memastikan para tersangka mendapat sanksi pidana yang setimpal,” ujarnya.

Kami menginstruksikan kepada teman-teman untuk melakukan upaya hukum kepada kepolisian. Teman-teman dari BPSDM juga melakukan pendampingan agar pelaku mendapat hukuman sesuai dengan hukum,” jelas Budi.

“Selain melayat ke rumah duka korban, Budi juga berbincang dengan orang tua korban, I Ketut Suastika dan Ni Nengah Rusmini. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari RS Taruma Jaya tentang seorang mahasiswa STIP yang meninggal dunia diduga karena dianiaya,” tambahnya.

Polisi telah menetapkan 3 tersangka baru terkait kasus taruna STIP Jakarta yang tewas, Putu Satria Ananta Rustika (19). Ketiga tersangka dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tutupnya.

Kapolres Jakut Kombes Gidion Arif mengungkapkan bahwa ketiga tersangka, yaitu AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A, merupakan taruna tingkat II di STIP Jakarta. Pasal 55 dan 56 juga dikenakan kepada ketiganya karena melakukan kerjasama dalam melakukan kekerasan.