Matanusa, Sukabumi – Acara sosialisasi Peraturan Daerah No 5 tahun 2021 tentang perubahan atas perda nomor 13 tahun 2018 digelar di Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (5/5/24).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin S,Ag M,H, menjadi pemimpin acara tersebut yang dihadiri oleh jajaran pengurus DPC, anggota fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi fraksi PDI Perjuangan, serta beberapa ketua PAC PDI Perjuangan di berbagai kecamatan dan tokoh masyarakat setempat.
“Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPC sekaligus Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman, menekankan pentingnya sosialisasi Perda baru kepada masyarakat. Dia berharap agar kegiatan semacam ini rutin diadakan di Kabupaten Sukabumi,” ujar Paoji
Muhammad Jaenudin menjelaskan bahwa Perda No 5 tahun 2021 ini mengubah Perda no 13 tahun 2018 terkait dengan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap peraturan tersebut sangat diperlukan,” tegasnya.
Dalam sambutannya, Jaenudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua yang hadir dan berharap informasi yang disampaikan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkas Jaenudin.