Rapat Paripurna Dprd, Bupati Sukabumi Sampaikan Tiga Agenda Strategis untuk Pembangunan Daerah

Foto: Dokpim.

Sukabumi | Matanusa.net – Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan tiga agenda strategis Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar, pada Senin (3/8/2026). Ketiga agenda tersebut meliputi penyampaian Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, pendapat akhir atas kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, serta jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi mengenai perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Dalam penyampaiannya, Bupati H. Asep Japar menjelaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika pembangunan daerah, perkembangan kondisi ekonomi, serta kebijakan pemerintah yang terus berkembang. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu memastikan seluruh program prioritas tetap berjalan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pada perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dari Rp3,99 triliun menjadi Rp4,08 triliun. Sementara itu, belanja daerah diusulkan naik menjadi Rp4,23 triliun untuk memenuhi belanja wajib sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sukabumi atas tercapainya kesepakatan terhadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam mewujudkan penyusunan APBD yang efektif, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pada agenda lainnya, Bupati memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda. Ia menegaskan bahwa perubahan status tersebut bertujuan meningkatkan profesionalisme tata kelola perusahaan, memperluas jangkauan pelayanan air bersih kepada masyarakat, serta memperkuat kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati memastikan transformasi kelembagaan tersebut tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun hak-hak para pegawai. Sebaliknya, perubahan menjadi Perseroda diharapkan mampu meningkatkan daya saing perusahaan sehingga pelayanan air minum semakin optimal dan berkelanjutan.

“Melalui transformasi ini, kami berharap pelayanan air minum kepada masyarakat semakin baik, profesional, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.

Pos terkait