Dprd Sukabumi Gelar Paripurna, Raperda Ketertiban Umum Disahkan

Foto: Dprd Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net – DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat regulasi daerah melalui Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Selasa (21/7/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM, menghasilkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta para tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menyampaikan laporan hasil pembahasan raperda. Berdasarkan laporan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara resmi menyetujui raperda, yang kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa lahirnya perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

“Harapan saya dengan adanya Perda ini bisa lebih aman, tertib, masyarakat melaksanakan kegiatan, dan pemerintah juga memiliki acuan aturan yang jelas dalam Perda tersebut,” ujar Budi.

Selain menetapkan persetujuan terhadap Raperda Ketertiban Umum, DPRD juga menerima penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Raperda Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Ketua DPRD menjelaskan bahwa penyampaian nota pengantar tersebut merupakan tahapan awal dalam proses pembahasan legislasi. Selanjutnya, DPRD akan menjadwalkan rapat paripurna berikutnya dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan perubahan status badan hukum Perumda Tirta Jaya.

“Nota Pengantar Bupati mengenai perubahan PDAM menjadi Perseroda baru disampaikan hari ini. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna mendatang,” pungkasnya.

Dengan disetujuinya Raperda Ketertiban Umum, DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan perannya dalam menghadirkan produk hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Sementara itu, pembahasan perubahan status Perumda Tirta Jaya menjadi Perseroda akan terus berlanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.

Pos terkait