Paripurna Dprd, Bupati Asep Japar Dorong Transformasi Perumda Tirta Jaya Menjadi Perseroda

Foto: Dprd Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, yakni pengambilan keputusan dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, serta penyampaian nota pengantar Bupati mengenai perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda), Selasa (21/7/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Bupati H. Asep Japar menegaskan bahwa perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar semakin profesional, adaptif, dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.

Menurut Bupati, transformasi tersebut akan membuka peluang yang lebih luas bagi pengembangan usaha, menarik investasi, meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan, serta tetap menjadikan pelayanan air minum kepada masyarakat sebagai prioritas utama.

“Perubahan badan hukum ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen perusahaan, memperluas pengembangan usaha, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendorong pemanfaatan inovasi teknologi dalam penyediaan air minum yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Bupati.

Selain itu, pada rapat paripurna yang sama, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat,” pungkasnya.

Bupati berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan situasi daerah yang aman, tertib, dan kondusif melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Dengan terlaksananya rapat paripurna ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD menunjukkan komitmen dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait