Sukabumi | Matanusa.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menggelar Pertemuan Aparatur Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Tahun 2026 sebagai langkah awal menuju pengukuhan Satlinmas secara menyeluruh. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pertemuan Puri Surya Rawakalong, pada Kamis (22/1/2026).
Pertemuan ini diikuti oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) se-Kabupaten Sukabumi, serta undangan lainnya. Agenda tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ahmad Riyadi, menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh pihak memahami proses dan tahapan pengukuhan Satlinmas sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebutkan, regulasi dari Kementerian Dalam Negeri mengamanatkan pemerintah daerah hingga desa untuk segera menetapkan dan mengukuhkan Satlinmas.
“Proses ini sudah berjalan hampir enam tahun. Jika terus ditunda, maka tidak akan pernah tuntas. Karena itu, kami mendorong agar pengukuhan Satlinmas segera direalisasikan,” tegas Ahmad Riyadi.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memberikan pemahaman serta informasi kepada anggota Satlinmas di tingkat desa. Menurutnya, sebagian besar tugas ketenteraman dan ketertiban umum berada di wilayah desa, sehingga peran Satlinmas sangat krusial.
“Kita perlu membekali Satlinmas dengan pengetahuan dasar, terutama dalam penanganan kebencanaan, baik kebakaran maupun nonkebakaran, serta pengawasan pembangunan di desa,” ujarnya.
Kasatpol PP berharap, dengan pengukuhan dan pembekalan yang memadai, Satlinmas di desa dapat menjalankan perannya secara lebih efektif dan efisien dalam mendukung terciptanya ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, Kasi Kerja Sama Trantibum Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Munajat Firman Mustofa, menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut juga menjadi ajang evaluasi terhadap berbagai regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Adapun regulasi yang dievaluasi meliputi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Satgas Linmas dan Satlinmas, serta Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 91 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Sukabumi.
“Selain evaluasi regulasi, rakor ini juga membahas persiapan pengukuhan Satlinmas mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa,” pungkas Munajat.





