Sukabumi | Matanusa.net – Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi mengimbau seluruh petani atau Sobatani untuk memperhatikan jadwal Sinkronisasi Data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK) Tahun 2026 yang akan segera dilaksanakan pasca pemutakhiran data.
Sinkronisasi ini merujuk pada Surat Direktur Pupuk Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Nomor B-37/SR.320/B.4/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026, tentang pelaksanaan sinkronisasi eRDKK Tahun 2026.
Sehubungan dengan proses tersebut, akan diberlakukan periode blackout sistem yang berdampak pada layanan penebusan pupuk subsidi. Adapun jadwal blackout ditetapkan mulai Kamis, 23 Januari 2026 pukul 00.00 WIB hingga Jumat, 24 Januari 2026 pukul 08.00 WIB.
Selama periode blackout berlangsung, transaksi penebusan pupuk subsidi DITUTUP SEMENTARA. Hal ini dilakukan guna mendukung proses sinkronisasi dan validasi data eRDKK agar penyaluran pupuk subsidi tahun 2026 dapat berjalan lebih tepat sasaran.
Namun demikian, petani tetap dapat melakukan penebusan pupuk subsidi sebelum atau sesudah periode blackout. Oleh karena itu, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi mengingatkan agar seluruh petani memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta luas lahan yang terdaftar dalam sistem sudah benar dan valid.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, H. Aep Majmudin, S.E., M.M, menegaskan bahwa validitas data menjadi kunci utama kelancaran penyaluran pupuk subsidi ke depan. Apabila terdapat kendala setelah periode blackout, petani diimbau segera menghubungi Penyuluh Pertanian di wilayah masing-masing.
“Data valid adalah jaminan pupuk aman. Dengan data yang benar, penebusan pupuk tidak terkendala dan hasil panen pun bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Melalui sinkronisasi eRDKK ini, diharapkan distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2026 semakin akurat, transparan, dan berpihak kepada petani yang berhak.
Data Valid = Pupuk Aman, Panen Maksimal!





