Sukabumi | Matanusa.net — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-25 Tahun Sidang 2025, pada Jumat (11/7/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD. Rapat ini membahas agenda penting terkait pengelolaan keuangan daerah, yaitu penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis enam bulan berikutnya APBD 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar yang menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024.
Bupati menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menyusun perubahan APBD yang efektif, efisien, dan tepat sasaran. Ia menyebut prioritas anggaran tetap diarahkan pada pemenuhan belanja wajib dan mengikat, seperti gaji dan tunjangan pegawai, serta pembiayaan program prioritas pembangunan daerah.
Selain itu, laporan realisasi semester I dan prognosis semester II APBD 2025 juga disampaikan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja keuangan daerah, sesuai Pasal 160 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 12 Tahun 2019.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dalam kesempatan yang sama menyampaikan jadwal pembahasan lanjutan terkait Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025, antara lain:
- 14–15 Juli 2025: Rapat Kerja Komisi-Komisi DPRD untuk pembahasan program dan kegiatan.
- 16 Juli 2025: Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD dengan Pimpinan Komisi-Komisi DPRD untuk merumuskan masukan program dan kegiatan.
- 17 Juli 2025: Rapat Gabungan Badan Anggaran dengan TAPD untuk membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS.
- 18 Juli 2025: Rapat Paripurna DPRD untuk kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025.
Dengan penyampaian Nota Pengantar oleh Bupati, DPRD akan melanjutkan tahapan pembahasan secara komprehensif melalui komisi-komisi dan Badan Anggaran, hingga tercapai kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna mendatang.





