Sukabumi | Matanusa.net – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang wanita hamil bernama Salwa mengguncang publik Kabupaten Sukabumi. Wanita yang tengah mengandung ini menjadi korban kekerasan brutal dari suaminya sendiri, Rizal Apriandi. Tragedi ini menjadi sorotan tajam terhadap isu kekerasan terhadap perempuan yang sering terjadi secara tersembunyi di dalam rumah tangga.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Gestin Chaerunnisa & Partners, kantor hukum yang menangani korban, menyerahkan bukti-bukti kuat kepada pihak berwenang. Termasuk di antaranya rekaman video yang memperlihatkan upaya penikaman oleh pelaku menggunakan pisau dapur, yang untungnya berhasil digagalkan oleh saksi di lokasi. Dalam keterangannya, kuasa hukum korban menyatakan bahwa kliennya telah lama mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis, mulai dari pemukulan, pencekikan, hingga pembekapan.
“Ini bukan kejadian sekali. Sudah menjadi pola kekerasan berulang. Bukti dokumentasi luka, visum, dan rekaman semuanya telah kami serahkan,” ungkap Gestin Chaerunnisa, S.H.,M.H.,C.Med.,CPT, pendiri dan pimpinan Gestin Chaerunnisa & Partners.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan di Unit Reskrim Polsek Cisaat, Rizal Apriandi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun penahanan sempat terkendala hingga tim kuasa hukum dari Gestin Chaerunnisa & Partners mengajukan surat resmi permohonan penangkapan dan penahanan. Berkat kegigihan tim hukum, tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat malam, 18 April 2025.
“Penahanan ini adalah langkah penting yang kami perjuangkan. Ini bukan semata tentang permintaan maaf, tapi menyangkut keselamatan dan nyawa,” tegas Gestin pada Minggu (4/5/2025).
Meski pihak keluarga korban sempat mengisyaratkan upaya penyelesaian secara kekeluargaan, Gestin Chaerunnisa & Partners tetap menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan demi tegaknya keadilan. Kantor hukum tersebut juga mengimbau dukungan dari berbagai pihak, seperti DP3A, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kejaksaan, hingga Kepolisian untuk bersama-sama memberikan perlindungan maksimal terhadap korban.
“Kami menyerukan agar pemerintah lebih serius mengimplementasikan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jangan ada lagi korban yang menderita dalam diam,” pungkas Gestin, yang juga dikenal sebagai aktivis perlindungan perempuan dan anak.
Dengan komitmen tinggi terhadap penegakan hukum dan keadilan, Gestin Chaerunnisa & Partners menegaskan akan terus mendampingi korban hingga tuntas, sebagai bagian dari dedikasi mereka dalam membela hak-hak perempuan dan anak di Indonesia.