Pemkot Sukabumi Tertibkan Billboard Ilegal di Pintu Hek, Tegaskan Komitmen Tingkatkan PAD

Foto: Dokpim

Sukabumi Kota | Matanusa.net – Pemerintah Kota Sukabumi menertibkan papan reklame atau billboard yang tidak berizin di kawasan pertigaan Pintu Hek, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Kamis (17/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha di wilayah Kota Sukabumi harus memiliki izin resmi serta memberikan kontribusi melalui pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, didampingi Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Pj Sekda Andang Tjahjandi, serta sejumlah pejabat daerah lainnya seperti Kasatpol PP, Kepala DPUTR, Kepala DPMPTSP, Kepala Dishub, BPKPD, dan Kabag Hukum.

“Hari ini sesuai dengan janji dan komitmen kita, semua yang berusaha di Kota Sukabumi harus memiliki izin dan berkontribusi pajak serta retribusi daerah,” tegas Ayep Zaki. Ia menambahkan bahwa langkah ini dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ayep menyebutkan, salah satu billboard yang ditertibkan telah melalui proses verifikasi dari Dinas Perizinan dan Satpol PP, dan terbukti tidak memiliki izin. “Reklame tanpa izin yang mengotori kota dan tidak berkontribusi pada PAD akan kami bereskan,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa penertiban ini merupakan awal dari penataan menyeluruh terhadap papan reklame ilegal di Kota Sukabumi. “Kota akan dibersihkan agar Sukabumi benar-benar menjadi kota yang tertata dan fasilitasnya nyaman. Intinya, billboard yang tidak berizin akan dibenahi,” lanjutnya.

Menurut Ayep, hasil dari pajak dan retribusi akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. “Ini baru awal. Terima kasih kepada Satpol PP dan Dinas Perizinan yang bergerak cepat demi kenyamanan warga Kota Sukabumi,” jelasnya.

Wali Kota juga mengingatkan bahwa sebagai kepala daerah, ia memiliki hak konstitusional untuk menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk dalam hal perizinan. “Saya minta para pengusaha segera mengurus izin dan membayar pajak serta retribusi. Siapa pun pemilik billboard yang belum berizin, silakan datang ke Pemkot dan lengkapi kewajibannya. Jika tidak, akan kami tertibkan atas nama konstitusi dan bisa diambil alih oleh pemerintah kota,” pungkas Ayep Zaki.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong seluruh pelaku usaha untuk tertib administrasi serta turut andil dalam pembangunan Kota Sukabumi.

Pos terkait