Sukabumi | Matanusa.net – Sebuah mobil ambulans milik Pemerintah Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan setelah dihentikan oleh personel Polres Sukabumi di Gerbang Exit Tol Parungkuda. Para penumpang yang berada di dalam ambulans tersebut mengklaim bahwa mereka dalam perjalanan untuk menjenguk kerabat di RSUD Sekarwangi Cibadak, bukan untuk berwisata.
“Dari pengakuan penumpang, mereka hendak membesuk pasien di rumah sakit. Namun, dari segi penampilan dan kondisi, ada dugaan kuat mereka justru ingin berwisata,” ujar Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi, Ipda M Yanuar Fajar, pada Selasa (2/4).
Tak hanya itu, beberapa penumpang lainnya bahkan mengaku tujuan mereka adalah mengunjungi salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sukabumi.
Pelanggaran Penggunaan Kendaraan Darurat
Ipda Yanuar menegaskan bahwa meskipun alasan para penumpang bukan untuk berwisata, tetap saja penggunaan ambulans dengan cara demikian melanggar aturan. Sesuai regulasi, kendaraan ambulans seharusnya hanya digunakan untuk membawa pasien atau orang sakit dalam kondisi darurat.
“Walaupun tujuan mereka menjenguk orang sakit, tetap tidak boleh menggunakan ambulans, apalagi sambil menyalakan sirene di tengah kemacetan,” jelasnya.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan ambulans dengan nomor polisi F 9942 O dihentikan oleh petugas kepolisian di pintu keluar Tol Parungkuda. Mobil tersebut diketahui merupakan milik Pemerintah Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda.
Petugas menghentikan ambulans tersebut karena mencurigai penggunaannya yang tidak sesuai, terutama karena menyalakan sirene dan rotator padahal tidak sedang dalam kondisi darurat.
Tindakan Tegas dari Kepolisian
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa ambulans tersebut mengangkut beberapa warga yang diduga hendak pergi ke destinasi wisata di Sukabumi. Sebagai langkah tegas, pihak kepolisian memberikan imbauan dan meminta kendaraan tersebut untuk berputar arah.
“Kami menegaskan agar kendaraan darurat digunakan sebagaimana mestinya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak mendesak,” pungkas Ipda Yanuar.