Matanusa, Sukabumi – Langkah besar menuju pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat diambil oleh Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami. Dalam acara yang digelar di halaman SDN Bojongwaru, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, pada Kamis (16/1/2024), Bupati menyerahkan sertifikat redistribusi tanah tahun 2024 kepada warga di wilayah IV Pajampangan. Sebanyak 3.300 bidang tanah dari 8 desa di 4 kecamatan resmi disertifikatkan melalui program ini.
Acara ini dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Muda Saleh, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya. Mereka menekankan pentingnya program redistribusi tanah sebagai salah satu bentuk nyata reforma agraria yang bertujuan mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia.
“Redistribusi tanah ini bukan hanya soal sertifikat, tetapi tentang harapan untuk masa depan. Sertifikat ini bisa menjadi modal bagi masyarakat untuk mengembangkan ekonomi lokal,” ujar Muda Saleh.
Ia juga menyoroti potensi besar Kabupaten Sukabumi, khususnya di sektor pariwisata yang telah diakui dunia melalui Geopark Ciletuh. “Kami akan memastikan pemerintah pusat memberikan dukungan penuh untuk kawasan ini,” tegasnya.
Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, dalam sambutannya mengapresiasi perjuangan di balik program ini. Ia berharap lahan yang telah disertifikatkan dapat digunakan untuk kegiatan produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis agrobisnis dan pariwisata.
“Tanah ini adalah aset penting. Manfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan dan menunjang pengembangan kawasan Geopark Ciletuh Palabuhanratu,” ungkapnya.
Redistribusi tanah ini menjadi bagian dari upaya besar Kabupaten Sukabumi dalam mengoptimalkan potensi wilayahnya. Bupati juga menegaskan agar masyarakat memanfaatkan sertifikat ini untuk pengembangan usaha dan peningkatan daya saing lokal.
“Ini adalah langkah konkret menuju misi Kabupaten Sukabumi yang lebih produktif dan kompetitif. Semoga tanah ini menjadi berkah bagi kita semua,” tandasnya.
Program redistribusi tanah tahun 2024 di Jawa Barat mengalokasikan 6.000 bidang tanah, di mana lebih dari separuhnya dialokasikan untuk Kabupaten Sukabumi. Penyerahan sertifikat secara simbolis kepada perwakilan masyarakat menutup acara dengan penuh harapan akan masa depan yang lebih cerah.