Matanusa, Tangerang – Upaya pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Karang Serang, Kabupaten Tangerang, terpaksa dihentikan. Tim dari Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Baharkam Polri batal melakukan pembongkaran, pada Rabu (29/1/2025) akibat cuaca ekstrem yang mengancam keselamatan personel.
“Kami tidak bisa memaksakan karena berisiko bagi anggota dan alat,” ujar Direktur Dit Polair Baharkam Polri, Brigjen Hero Henrianto Bachtiar, di Markas Dit Polairut, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Gelombang setinggi 1 hingga 2 meter membuat kapal sulit mencapai lokasi. “Anggota kita tarik, kapal kita tarik, di sana kosong,” tambahnya. Informasi dari tim di lapangan bahkan menyebut ombak lebih tinggi dari perkiraan, sehingga misi pencabutan pagar laut tidak memungkinkan untuk dilanjutkan.
Pagar Laut Misterius dengan Sertifikat Hak Milik
Pagar laut yang hendak dicabut ini membentang dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, berbentuk bambu yang ditancapkan di dasar laut. Keberadaannya menimbulkan banyak pertanyaan, terutama setelah ditemukan bahwa lahan di perairan tersebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap ada 263 bidang tanah dengan SHGB yang diterbitkan pada 2023. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyebut temuan ini menambah kompleksitas kasus.
Hingga kini, belum terungkap siapa pemilik pagar laut ini dan bagaimana tanah di perairan bisa memiliki sertifikat resmi. Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan, sementara publik menunggu kejelasan atas misteri “pagar laut bersertifikat” ini.