Catat! Ini Daftar Kendaraan yang Dilarang Isi Pertalite Mulai 5 Januari 2025

Ilustrasi - SPBU Pertamina.

Matanusa, Jakarta – Pemerintah tengah memfinalisasi peraturan terbaru yang akan membatasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite untuk beberapa jenis kendaraan di seluruh SPBU Pertamina di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran.

Dalam peraturan tersebut, kendaraan yang tidak memenuhi kriteria akan langsung ditolak oleh petugas SPBU jika mencoba mengisi Pertalite. Larangan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa aturan ini berlaku bagi kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu, seperti mobil dengan mesin di atas 1.400 cc dan motor dengan mesin mulai dari 250 cc.

Daftar Kendaraan yang Dilarang Mengisi Pertalite di SPBU Pertamina

Motor:

  1. Yamaha XMAX
  2. Yamaha TMAX
  3. Yamaha R25
  4. Honda Forza
  5. Kawasaki Ninja ZX-25R
  6. Suzuki Hayabusa
  7. Honda CBR600RR
  8. Kawasaki KLX250
    (dan masih banyak lagi)

Mobil:

  1. Toyota Avanza (1.329 cc)
  2. Daihatsu Xenia (1.329 cc)
  3. Honda Brio (1.199 cc)
  4. Volkswagen Tiguan (1.398 cc)
  5. Audi Q3 (1.395 cc)
    (dan lainnya)

Kendaraan yang Masih Diperbolehkan Mengisi Pertalite

Mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc, seperti Toyota Agya, Daihatsu Ayla, dan Suzuki Ignis, masih diperbolehkan mengisi Pertalite setelah Perpres baru disahkan.

Keputusan ini diharapkan segera berlaku di seluruh wilayah Indonesia setelah proses pembahasan selesai. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk memastikan subsidi BBM hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Arifin Tasrif menambahkan, dengan kebijakan ini, pemerintah akan lebih mudah mengontrol distribusi BBM bersubsidi dan mengurangi beban keuangan negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran.

Pos terkait