Matanusa, Sukabumi – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menyampaikan nota penjelasan terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, pada Selasa (14/1/2025).
Ketiga Raperda tersebut meliputi:
- Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.
- Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
- Raperda tentang Jasa Lingkungan.
Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi DPRD atas inisiasi Raperda tentang jasa lingkungan. Menurutnya, peraturan tersebut diharapkan menjadi dasar hukum dalam mengelola sumber daya alam yang berwawasan lingkungan secara berkelanjutan.
“Kami berharap Raperda ini dapat menjadi payung hukum dalam pemanfaatan jasa lingkungan hidup dengan tetap memperhatikan aspek konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” ujarnya.
Bupati juga menjelaskan pentingnya Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sukabumi.
“Investasi merupakan salah satu indikator penting bagi pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mengatur pemberian insentif agar dapat meningkatkan daya tarik investasi di wilayah kita,” tambahnya.
Mengenai Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Bupati menekankan pentingnya menjaga keselarasan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Kami berharap materi dalam Raperda ini tidak tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada. Penetapan kawasan perlindungan mata air harus disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Rapat ini diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan ketiga Raperda yang dinilai strategis bagi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi.