Pemerintah Kota Sukabumi Gelar Sosialisasi Pengenalan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2024

Foto: Dokpim.

Matanusa, Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi menggelar Sosialisasi Pengenalan dan Identifikasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Tahun 2024, pada Jumat (13/12/24), di Hotel Fresh, Sukabumi.

Acara ini dihadiri Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, yang membuka dan menutup kegiatan tersebut. Narasumber yang hadir antara lain dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi, serta berbagai kelompok masyarakat sebagai peserta.

Dalam sambutannya, Kusmana menyoroti bahaya rokok ilegal terhadap kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi. Ia menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak adanya pita cukai atau penggunaan pita cukai palsu, yang berdampak pada hilangnya pendapatan negara untuk pembangunan.

“Rokok ilegal bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam stabilitas anggaran negara. Peran kita bersama sangat penting untuk memberantas peredaran barang ilegal ini demi kepentingan bersama,” ujar Kusmana.

Kusmana juga menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal di Sukabumi menurun dari tahun 2023 ke 2024. Namun, target lebih spesifik ditetapkan untuk 2025, yaitu meningkatkan kesadaran pedagang dalam mengenali dan mencegah penjualan rokok ilegal,” tambahnya.

“Kami ingin memastikan masyarakat paham bahwa peran mereka penting untuk melindungi kesehatan dan ekonomi negara,” pungkasnya.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif dan pembagian doorprize. Diharapkan, sosialisasi ini dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap barang kena cukai ilegal, sekaligus mendukung pemberantasan peredarannya demi kesejahteraan Sukabumi.

Pos terkait