Matanusa, Sukabumi – Pemberitaan yang menyebut dugaan keterlibatan Bupati Sukabumi dan seorang anggota DPRD dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 di RSUD Palabuhanratu memicu reaksi dari berbagai pihak terkait. Salah satu respons tegas datang dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, yang memberikan klarifikasi dan menyangkal keras tuduhan tersebut.
Agus Sanusi menegaskan bahwa narasi pemberitaan dengan penggunaan kata “diduga” terkait keterlibatan Bupati dan oknum DPRD dalam pengadaan alkes tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Menurutnya, segala proses pengadaan alkes sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Berita dengan narasi yang menyebutkan bahwa Bupati Sukabumi dan oknum DPRD terlibat dalam pengadaan alkes DAK Tahun 2024 di RSUD Palabuhanratu adalah tidak benar. Sebagai Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran (PA), saya memastikan bahwa dalam pelaksanaan realisasi anggaran DAK fisik Tahun 2024, Bupati tidak pernah mendisposisi, memerintahkan, atau memberikan arahan kepada siapa pun terkait hal ini,” tegas Agus Sanusi saat memberikan keterangannya, pada Rabu (9/10/2024).
Agus juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengadaan alkes, pihaknya sudah mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. “Saya selaku Kadinkes telah menginstruksikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa mengikuti petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Kemenkes,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa belanja alat kesehatan yang bersumber dari anggaran DAK fisik diharuskan melalui mekanisme e-purchasing yang menggunakan sistem e-catalog. “Pengadaan alkes ini harus dilakukan di etalase e-catalog sektoral Kemenkes, sesuai dengan juklak dan juknis yang telah ditetapkan. Artinya, seluruh pembelian dilakukan secara transparan melalui sistem yang telah diatur oleh pemerintah,” jelasnya lagi.
Selain transparansi dalam pengadaan melalui e-catalog, Agus menekankan bahwa pengadaan barang juga wajib mematuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). TKDN ini, menurutnya, harus disesuaikan dengan spesifikasi yang telah didiskusikan dan disepakati bersama Kemenkes. Dalam proses pemilihan penyedia, semua langkah dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada, dan pihak Dinkes terus berkoordinasi dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) serta Inspektorat untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
“Kami selalu berkoordinasi dengan UKPBJ dan Inspektorat dalam setiap tahapan pengadaan, agar semua berjalan sesuai dengan aturan. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan,” tegas Agus.
Agus menutup keterangannya dengan harapan agar klarifikasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang menyudutkan pihak Bupati Sukabumi dan anggota DPRD. Ia juga berharap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami harap klarifikasi ini bisa dijadikan sebagai rujukan bagi semua pihak agar tidak ada lagi mispersepsi di masyarakat terkait isu ini. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa Bupati Sukabumi sama sekali tidak terlibat dalam pengadaan alkes tersebut,” pungkas Agus.
Klarifikasi ini dikeluarkan untuk mencegah kesalahpahaman yang dapat merugikan citra pemerintah daerah, serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.