Matanusa, Sukabumi – Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, secara resmi melepas 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mencapai batas usia pensiun per 1 November 2024. Acara pelepasan tersebut digelar di Rumah Dinas Wali Kota Sukabumi, pada Senin (28/10/2024), dengan dihadiri Kepala BKPSDM serta Staf Ahli Pemerintah Kota Sukabumi.
Dalam sambutannya, Kusmana Hartadji menyampaikan apresiasi mendalam kepada para ASN yang memasuki masa purnabakti atas dedikasi dan kontribusi mereka bagi kemajuan Kota Sukabumi. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian, dedikasi, serta ide-ide yang telah diberikan untuk kemajuan Kota Sukabumi. Pensiun bukan berarti pengabdian kepada masyarakat akan berhenti,” ujar Kusmana.
Kusmana juga menekankan bahwa meskipun telah menyelesaikan masa tugas sebagai ASN, para pensiunan masih memiliki banyak peluang untuk berkontribusi dalam masyarakat. “Saya berharap bapak dan ibu sekalian akan terus memberikan bakti dan kontribusi positif di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Acara pelepasan ini menjadi bukti penghormatan Pemerintah Kota Sukabumi kepada para ASN yang telah memasuki masa purnabakti. Pemerintah kota ingin menegaskan pentingnya pengabdian berkelanjutan, meskipun status ASN sudah tidak lagi disandang,” pungkasnya
Acara berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan, mencerminkan penghargaan tinggi dari pemerintah kota atas jasa-jasa mereka yang kini siap memasuki fase baru dalam kehidupan.