Matanusa, Sukabumi – Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, hadir dalam kegiatan evaluasi pendampingan untuk sasaran keluarga risiko stunting (KRS) yang diadakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi. Acara berlangsung di Goalpara Teapark, pada Senin (28/10/2024) dan turut dihadiri oleh Pj Ketua TP-PKK Kota Sukabumi, Diana Rahesti. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan penurunan angka stunting di Kota Sukabumi demi mencapai target nasional.
Dalam sambutannya, Kusmana menegaskan bahwa Pemkot Sukabumi berkomitmen mendukung target nasional penurunan prevalensi stunting, sesuai dengan RPJMN 2020-2024 yang telah merevisi target dari 14 persen menjadi 18,95 persen. “Ini merupakan bagian dari visi kota religius, nyaman, dan sejahtera yang ingin kita wujudkan. Pemerintah terus melakukan akselerasi untuk mengatasi berbagai masalah sosial, khususnya stunting,” ujar Kusmana.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No. Kep.10/M.PPN/HK/02/2021, Kota Sukabumi telah ditetapkan sebagai lokasi prioritas penurunan stunting sejak 2022. Namun, data SKI 2023 menunjukkan bahwa prevalensi stunting di Kota Sukabumi meningkat menjadi 26,99 persen, yang memerlukan perhatian khusus. Kusmana menggarisbawahi bahwa stunting berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) di masa depan, yang menjadi salah satu pilar penting dalam visi Indonesia Maju.
Kusmana menjelaskan bahwa percepatan penurunan stunting harus dilakukan secara menyeluruh, dimulai sejak masa prakonsepsi hingga mencapai 1.000 hari pertama kehidupan anak. Program ini dilaksanakan dengan pendampingan langsung dari Tim Pendamping Keluarga (TPK) di masing-masing wilayah. TPK ini bertugas mendampingi calon pengantin dan ibu hamil untuk memastikan intervensi gizi yang tepat dan edukasi terkait kesehatan reproduksi.
Selanjutnya, TPK juga dikoordinasikan oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di tingkat kelurahan, yang dibentuk sesuai dengan Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Struktur TPPS kelurahan diketuai oleh Ketua TP PKK di masing-masing kelurahan dengan bantuan dari pengurus TP PKK, aparat wilayah, Penyuluh Lapangan KB (PLKB), dan sektor terkait lainnya. Namun, menurut Kusmana, tantangan masih ada, terutama dalam hal koordinasi antar tim, yang memerlukan penguatan agar kegiatan dan layanan bagi keluarga berisiko stunting dapat berjalan efektif.
Kusmana menjelaskan bahwa Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 menetapkan lima pilar strategi nasional untuk percepatan penurunan stunting, yaitu: 1) intervensi gizi, 2) pendekatan multisektor, 3) pendekatan multipihak, 4) peningkatan kualitas layanan kesehatan, dan 5) intervensi berbasis keluarga berisiko stunting. Dengan adanya rencana aksi nasional, koordinasi antara berbagai pihak sangat penting agar program ini dapat terintegrasi secara menyeluruh.
Pada kegiatan evaluasi ini, Kusmana berharap dapat memperkuat sinergi dan koordinasi antara tim pendamping agar capaian penurunan stunting dapat tercapai. “Melalui pendekatan intervensi gizi, pendekatan berbasis keluarga risiko stunting, dan pendekatan multisektor, kita dapat melaksanakan percepatan penurunan stunting yang lebih menyeluruh,” ucapnya.
Di akhir acara, Kusmana menegaskan bahwa pemerintah berfokus pada langkah-langkah proaktif, termasuk mendampingi calon pengantin dan ibu hamil serta memastikan intervensi gizi yang dibutuhkan. Kegiatan evaluasi ini diharapkan dapat memberikan panduan untuk memperbaiki metode pendampingan keluarga berisiko stunting di Sukabumi,” pungkasnya.