Pemkot Sukabumi Gelar Konsultasi Publik I untuk Penyusunan KLHS RDTR Perkotaan 2024-2044

Foto: Dokpim.

Matanusa, Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengadakan Konsultasi Publik I untuk Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan periode 2024-2044. Acara ini diadakan, pada Selasa (1/10/2024), bertempat di Hotel Horison Sukabumi, dan dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.

Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Sekretaris DLH Kota Sukabumi, perwakilan dari Bapelitbangda Kabupaten Sukabumi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Bagian, akademisi, komunitas, pelaku bisnis, media, serta tim penyusun KLHS.

Dalam sambutannya, Kusmana Hartadji menyampaikan bahwa penyusunan RDTR ini dilakukan untuk menciptakan kawasan perkotaan yang aman, produktif, dan berkelanjutan. RDTR ini juga diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara lingkungan permukiman dan pembangunan, menjamin keterpaduan program pembangunan antar kawasan, serta mengendalikan pembangunan di kawasan strategis dan fungsi kota.

“RDTR ini sangat penting untuk mendorong investasi masyarakat di dalam kawasan, serta mengkoordinasikan pembangunan kawasan antara pemerintah dan masyarakat,” ujar Kusmana.

Pj Wali Kota juga menjelaskan bahwa RDTR merupakan salah satu dari dua jenis rencana tata ruang utama di Indonesia. Salah satu fungsi utama dari RDTR adalah sebagai pedoman teknis perizinan, yang meliputi perizinan pemanfaatan ruang, perizinan lokasi bangunan dan bukan bangunan, kapasitas dan intensitas bangunan, penyusunan zonasi, serta implementasi program pembangunan di wilayah tertentu.

Kebijakan penataan ruang ini didasarkan pada dua regulasi penting, yakni Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menyusun tata ruang dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup melalui proses KLHS.

Kusmana juga menjelaskan bahwa penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) memerlukan tahapan yang komprehensif. Salah satu tahapan penting adalah konsultasi publik, yang bertujuan untuk menjalin komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Konsultasi ini juga bertujuan untuk menerima pandangan dan masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk warga masyarakat, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Konsultasi publik ini sangat penting untuk menampung aspirasi masyarakat, mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, serta melakukan klarifikasi data yang telah disusun. Kami juga berharap bisa menyepakati isu-isu kewilayahan serta menciptakan rekomendasi yang mendukung pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.

Kusmana menambahkan bahwa dengan adanya konsultasi publik ini, diharapkan berbagai masukan dapat membantu mengidentifikasi dan merumuskan isu-isu strategis terkait pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, pemerintah kota dapat merumuskan berbagai kebijakan yang tepat guna menjawab tantangan yang dihadapi Kota Sukabumi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan tata ruang wilayah.

Kusmana berharap peserta yang hadir dapat berperan aktif dalam memberikan masukan dan saran yang konkret dalam penyusunan KLHS. Masukan dari berbagai pihak akan menjadi landasan penting dalam merumuskan rekomendasi KLHS yang akan diintegrasikan ke dalam dokumen RDTR. “Kami harap konsultasi ini bisa melahirkan pemikiran-pemikiran baru yang mampu menjawab berbagai tantangan lingkungan yang dihadapi Kota Sukabumi dalam penataan ruang wilayah,” pungkas Kusmana.

Pos terkait