Matanusa, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi hari ini menggelar Rapat Paripurna ke-3 dalam tahun sidang 2024. Rapat penting ini dihadiri oleh 40 anggota dari total 48 anggota DPRD, dengan 3 anggota absen karena sakit dan 5 lainnya berhalangan hadir karena izin. Rapat berlangsung di bawah pimpinan Ketua sementara DPRD, Ferry Supriyadi, SH, pada Kamis (5/9/2024).
Agenda Utama: Pembentukan Fraksi dan Tim Penyusun Peraturan
Dalam rapat ini, dua agenda krusial menjadi fokus utama pembahasan, yakni:
- Pengumuman dan Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029.
- Pengumuman dan Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Dalam sambutannya, Ketua sementara DPRD menyampaikan pentingnya pembentukan fraksi sebagai bagian dari mekanisme kerja DPRD. Sesuai dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap anggota dewan diwajibkan bergabung dalam fraksi yang mewakili partai politik masing-masing. Pembentukan fraksi ini bukan hanya formalitas, namun berfungsi sebagai wadah komunikasi politik yang efektif dan berperan dalam pengambilan keputusan penting di tingkat legislatif.
Setelah mempertimbangkan surat usulan dari masing-masing partai politik, DPRD Kabupaten Sukabumi resmi membentuk tujuh fraksi untuk periode 2024-2029, yaitu:
- Fraksi Partai Golkar.
- Fraksi Partai Gerindra.
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
- Fraksi Partai Demokrat.
- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Anggota DPRD yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) memilih bergabung dengan Fraksi Partai Golkar. Berikut adalah susunan personalia masing-masing fraksi yang telah diumumkan:
- Fraksi Partai Golkar: Rika Yulistina.
- Fraksi Partai Gerindra: Ruslan Abdul Hakim.
- Fraksi PKB: Bayu Permana.
- Fraksi PKS: Hj. Leni Liawati, S.Si.
- Fraksi PDI-P: H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd.
- Fraksi Partai Demokrat: Jalil Abdilah, S.Ip.
- Fraksi PPP: Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE.
Ketua sementara DPRD menekankan harapan agar seluruh fraksi yang telah terbentuk dapat segera menjalankan tugas mereka dengan optimal, terutama dalam mendukung proses legislasi dan kebijakan strategis yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD
Agenda kedua rapat ini tak kalah penting, yakni pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD terkait Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Ketua sementara DPRD menjelaskan bahwa tim ini akan bekerja untuk menyusun aturan-aturan yang akan menjadi panduan dalam menjalankan tugas-tugas DPRD, mulai dari proses persidangan hingga etika beracara.
Tim ini terdiri dari perwakilan tujuh fraksi yang telah ditunjuk dalam rapat gabungan anggota DPRD sebelumnya. Adapun susunan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD adalah sebagai berikut:
- Fraksi Partai Golkar: H. M Loka Tresnajaya, SE.
- Fraksi Gerindra: Teddy Setiadi.
- Fraksi PKB: Bayu Permana.
- Fraksi PKS: Hj. Leni Liawati, S.Si.
- Fraksi PDI-P: Paoji, S.E.
- Fraksi Demokrat: Jalil Abdillah, S.Ip.
- Fraksi PPP: H. Andri Hidayana.
Dengan terbentuknya tim penyusun ini, diharapkan rancangan peraturan terkait tata tertib dan etika DPRD dapat segera difinalisasi dan diberlakukan. Peraturan ini akan menjadi pedoman bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka secara lebih transparan, akuntabel, dan beretika.
Penutupan Rapat dengan Doa
Rapat Paripurna ke-3 ini ditutup dengan pembacaan doa bersama, menandakan berakhirnya agenda penting hari ini. Pimpinan sementara DPRD menutup rapat dengan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang hadir serta berharap agar setiap anggota dapat terus bersinergi untuk kemajuan Kabupaten Sukabumi ke depannya.
Rapat paripurna ini menjadi momentum awal dalam menentukan langkah strategis DPRD Kabupaten Sukabumi untuk lima tahun ke depan, baik dalam konteks pembentukan fraksi sebagai wadah politik maupun dalam penyusunan peraturan tata tertib yang akan menjadi landasan etika beracara.