Matanusa, Sukabumi – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Sukabumi menjadi momen bersejarah bagi 265 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Sukabumi, pada Sabtu (17/08/2024), mereka menerima remisi khusus kemerdekaan, yang memungkinkan mereka bebas langsung dari hukuman.
Acara pemberian remisi ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan kemerdekaan yang dihadiri oleh berbagai unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi, termasuk Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji. Dalam sambutannya, Kusmana menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, yang menekankan pentingnya remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa hukumannya.
“Remisi ini tidak hanya merupakan pengurangan masa tahanan, tetapi juga salah satu hak yang diatur dalam undang-undang, sebagai bentuk penghargaan bagi mereka yang telah menunjukkan perilaku baik selama di Lapas,” ujar Kusmana.
Setelah upacara pemberian remisi, Kusmana menyatakan bahwa langkah pemerintah dalam memberikan remisi adalah bagian penting dari upaya untuk memenuhi hak-hak warga binaan. Ia juga menekankan bahwa Lapas Kelas II B Kota Sukabumi telah melakukan berbagai upaya pembinaan, termasuk pelatihan keterampilan yang berguna bagi kehidupan setelah bebas.
“Pembinaan yang dilakukan di Lapas mencakup aspek mental, spiritual, dan keterampilan yang berguna bagi kehidupan mereka setelah bebas. Ini penting agar mereka dapat beradaptasi dengan baik saat kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah Kota Sukabumi, melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, berkomitmen untuk membantu penyaluran kerja bagi warga Lapas yang telah bebas, agar keterampilan yang mereka peroleh dapat diaplikasikan dengan baik. Kusmana berharap dengan adanya pembekalan ini, para mantan narapidana bisa lebih mudah berintegrasi kembali ke masyarakat dan memulai kehidupan yang baru dengan lebih baik.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari masyarakat dan pemerintah dalam proses reintegrasi ini. “Keahlian yang mereka peroleh selama di Lapas harus diakui dan diterima oleh masyarakat, bahkan hingga ke tingkat kelurahan. Dukungan ini sangat diperlukan agar mereka dapat menjalani kehidupan yang produktif dan tidak kembali terjerumus ke dalam tindakan kriminal,” tutup Kusmana.
Dengan program remisi dan dukungan penuh dari berbagai pihak, para mantan warga binaan diharapkan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperbaiki kehidupan mereka yang pernah salah langkah.