PJ Wali Kota Sukabumi Buka Acara Sosialisasi Antikorupsi dan Netralitas ASN

Foto: Dokpim.

Matanusa, Sukabumi – Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, secara resmi membuka acara sosialisasi antikorupsi dan pencegahan korupsi serta netralitas ASN yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kota Sukabumi di Hotel Horison, pada Senin (15/07/2024). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Dalam sambutannya, Kusmana Hartadji menekankan pentingnya reformasi birokrasi yang dinamis untuk membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia menyatakan bahwa seluruh perangkat daerah harus melaksanakan pengendalian atas semua kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban secara tertib, terkendali, efektif, dan efisien.

“Seluruh perangkat daerah, khususnya instansi pemerintah, harus melaksanakan pengendalian atas semua kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban secara tertib, terkendali, efektif, dan efisien,” ujar Kusmana Hartadji.

Lebih lanjut, Kusmana menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, serta menjaga integritas dan netralitas ASN merupakan aspek pengendalian penting. “Semua ini harus sesuai dengan visi dan misi daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Penjabat Wali Kota Sukabumi memberikan apresiasi positif dan mendukung penuh kegiatan sosialisasi ini. Ia menyatakan bahwa kegiatan ini penting untuk mendukung akselerasi good governance dan clean government. Selain itu, ini juga menjadi ruang advokasi dan komunikasi bagi setiap upaya penerapan strategi pengawasan dan pembinaan yang sistematis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Kusmana Hartadji juga menegaskan beberapa hal penting terkait pengelolaan pemerintahan daerah, antara lain:

  1. Pengelolaan Keuangan: Keuangan daerah harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak.
  2. Pengadaan Barang dan Jasa: Seluruh perangkat daerah atau unit kerja harus melaksanakan prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
  3. Integritas dan Netralitas ASN: ASN harus selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjaga prinsip netralitas, tidak terlibat dalam konflik kepentingan, atau praktik yang merugikan integritas dan tujuan pelayanan publik. ASN harus menjaga netralitas, tidak berpolitik praktis, tidak berpihak atau berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan yang adil dan tidak menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

Kusmana Hartadji juga menekankan pentingnya netralitas ASN selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ia menyatakan bahwa netralitas ASN adalah prinsip fundamental yang harus dijaga untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.

Menjaga kepercayaan publik, mencegah konflik kepentingan, menjamin pelayanan publik yang adil, mematuhi regulasi dan etika, serta menyokong stabilitas dan ketertiban adalah poin-poin penting yang ditekankan untuk menjaga netralitas ASN.

Untuk memastikan ASN tetap netral dalam Pilkada, pemerintah dan lembaga terkait perlu melakukan beberapa langkah, termasuk pengawasan ketat, sosialisasi dan pendidikan tentang pentingnya netralitas, memberlakukan sanksi yang tegas bagi pelanggar, dan menyediakan saluran pelaporan dan pengaduan bagi masyarakat.

Dengan menjaga netralitas ASN dalam Pilkada, proses demokrasi dapat berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari pengaruh yang tidak semestinya, sehingga membangun pemerintahan yang kredibel dan dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pos terkait