Matanusa, Sukabumi – Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, bersama Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada, dan Asisten Daerah Bidang Pembangunan Perekonomian, Hj. Nuraeni Komarudin, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri secara daring, pada Senin (10/06/2024) di Ruang Perekonomian Setda Kota Sukabumi.
Rapat tersebut membahas langkah konkret pengendalian inflasi daerah serta fluktuasi harga kebutuhan pokok di berbagai daerah dan langkah-langkah yang diambil untuk mengendalikan inflasi. Tujuan utama pengendalian inflasi daerah adalah untuk menjaga kestabilan harga barang dan jasa, melindungi daya beli masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Upaya ini juga dilakukan untuk menurunkan tingkat inflasi daerah ke level yang wajar dan stabil, menjaga keterjangkauan harga barang dan jasa pokok bagi masyarakat, meningkatkan daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok miskin dan rentan, serta mendukung stabilitas ekonomi daerah dan nasional.
Pemerintah Kota Sukabumi telah melakukan berbagai langkah untuk mencapai tujuan tersebut, di antaranya:
- Memastikan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) berfungsi dengan baik dan efektif dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pengendalian inflasi daerah.
- Meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait di daerah dalam upaya pengendalian inflasi.
- Melakukan operasi pasar secara berkala melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Perdagangan, dan Ketahanan Pangan (Diskumindag) dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) untuk menstabilkan harga barang pokok.
- Bekerja sama dengan Bulog dan distributor untuk memastikan ketersediaan barang pokok di pasaran.
Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen untuk terus berupaya mengendalikan inflasi daerah dan menjaga daya beli masyarakat.
Harga Bahan Pokok Penting di Kota Sukabumi per 9 dan 10 Juni 2024:
- Beras Medium KW. 1: Borongan Rp13.000/kg, Eceran Rp13.300/kg.
- Beras Premium KW. 1: Borongan Rp14.300/kg, Eceran Rp15.000/kg.
- Beras Premium KW. II: Borongan Rp14.100/kg, Eceran Rp14.800/kg.
Dalam upaya pembangunan SDM berkualitas melalui kesehatan, fokus utama RPJMN 2020-2024 adalah penanggulangan Tuberkulosis (TBC) melalui Strategi Nasional Penanggulangan Tuberkulosis 2020-2024. Strategi ini menggunakan pendekatan “Kerangka Perencanaan yang Berpusat pada Masyarakat” dan menargetkan tiga kelompok utama:
- Orang dengan/atau bergejala TBC yang belum/tidak mengakses layanan kesehatan.
- Orang dengan TBC yang datang ke layanan tetapi tidak terdiagnosis atau tidak dilaporkan.
- Orang yang dilaporkan sebagai kasus TBC tetapi tidak diobati.
Strategi ini bertujuan untuk menurunkan kasus TBC sesegera mungkin dan mencapai eliminasi TBC pada tahun 2030, termasuk di Kota Sukabumi.