Matanusa, Sukabumi – Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, memberikan penjelasan mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna yang diadakan di Ruang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, pada Senin (20/05/24).
Dua Raperda yang dibahas tersebut adalah Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Raperda ini merupakan bagian dari program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2024, sesuai dengan keputusan DPRD Kota Sukabumi nomor 26 tahun 2023. Kusmana menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan terkait pengarusutamaan gender serta menyesuaikan dengan perkembangan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 3 tahun 2023 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Latar belakang Raperda ini adalah kenyataan bahwa akses terhadap keadilan masih sulit dijangkau oleh masyarakat miskin karena ketidakmampuan mereka dalam mewujudkan hak-hak konstitusionalnya. Kusmana menjelaskan bahwa pengaturan penyelenggaraan bantuan hukum ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat miskin atau kelompok masyarakat terpinggirkan untuk mendapatkan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
“Bantuan hukum ini adalah salah satu upaya Pemerintah Daerah Kota Sukabumi untuk memenuhi, melindungi, dan menjamin hak asasi masyarakat miskin atas kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum di Kota Sukabumi,” jelas Kusmana. “Oleh karena itu, perlu ditempuh melalui penetapan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat dalam bentuk produk hukum peraturan daerah, yang antara lain mengatur mengenai pembiayaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin dalam APBD,” tambahnya.
Kedua Raperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Sukabumi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah. Diharapkan dengan adanya Raperda ini, keadilan dapat diakses oleh semua masyarakat, termasuk masyarakat miskin, dan kesetaraan gender dapat terwujud dalam pembangunan di Kota Sukabumi.