Memperkuat Perlindungan Tenaga Kerja, Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Sukabumi

Foto: Doc. Dokpim.

Matanusa, Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar Sosialisasi Perlindungan Pekerja Rentan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, pada Senin (18/03/24), di Ruang Of Toom Setda Kota Sukabumi.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Sukabumi, Kepala Disnaker, dan kepala SKPD pemerintah Kota Sukabumi.

Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Di negara lain, kehidupan dijamin oleh negara dengan kontribusi pajak 40% dari orang kaya,” ujar Kusmana Hartadji. “Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, negara kami memberikan perlindungan kepada semua pekerja, termasuk yang rentan.”

Pj. Wali Kota juga membanggakan pencapaian Kota Sukabumi sebagai runner-up kedua di Jawa Barat dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tahun lalu.

“Prestasi ini harus dipertahankan, terutama dengan meningkatkan kepesertaan tenaga kerja rentan. Saat ini, sudah ada 72 pekerja rentan yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kusmana Hartadji.

Sosialisasi ini merupakan ajakan kepada para ASN untuk mendaftarkan pekerja rentan di rumah tangga mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan biaya kepesertaan sebesar Rp. 16.800,- per bulan.

Sebagai bentuk penghargaan, Pj Wali Kota Sukabumi mengumumkan bahwa perangkat daerah dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terbanyak akan mendapatkan reward pada hari jadi Kota Sukabumi.

Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang kepesertaan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Inisiatif ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap pekerja rentan, termasuk asisten rumah tangga (ART),” kata Abdul Rachman. “Pemerintah berkomitmen memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk untuk biaya kecelakaan dan kematian.”

Abdul Rachman menekankan perlunya peningkatan kepesertaan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian para ASN dan masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Pos terkait