Matanusa, Sukabumi – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami memberikan himbauan kepada warga terkait perilaku yang harus diikuti selama masa tenang pemilu:
- Dilarang keras melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang pemilu.
- APK dan materi kampanye yang terpasang di tempat umum wajib dicopot.
- Media cetak dan elektronik dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra yang bersifat kampanye untuk peserta pemilu.
Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama MASA TENANG PEMILU 2024.