MATANUSA, SUKABUMI – Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, memantau Layanan Mantel Semar Disdukcapil Kota Sukabumi di Aula SMK Negeri 4 Kota Sukabumi pada Rabu, 17 Januari 2024. Mantel Semar merupakan salah satu layanan perekaman dan pencetakan KTP-el bagi Pemula di sekolah, madrasah, dan permukiman.
Dalam kesempatan tersebut, Kusmana Hartadji menyampaikan bahwa layanan Mantel Semar merupakan bentuk pelayanan publik dari Pemerintah Kota Sukabumi melalui Disdukcapil. Layanan ini mempermudah para pemula dalam mengurus perekaman hingga pencetakan KTP-el.
“Dengan memiliki KTP-el, saat pada tanggal penyelenggaraan pemilihan suara mereka berusia 17 tahun, tentu harus terdata dalam data pemilih. Dan untuk memastikan warga yang telah berusia 17 tahun ini, kita akan gerak cepat. Misalnya, layanan-layanan seperti ini diselenggarakan di setiap ada even,” kata Kusmana Hartadji.
Ia juga mengingatkan para siswa yang telah genap berusia 17 tahun di hari pemilihan nanti untuk menggunakan hak pilihnya.
“Jangan sampai golput, ya. Tetap semangat dalam belajar, rajin, inovatif, dan teruslah berbuat baik kepada orangtua,” terangnya di hadapan siswa-siswi SMK Negeri 4 Kota Sukabumi.
Selain itu, Penjabat Wali Kota Sukabumi juga menjelaskan manfaat KTP-el bagi para remaja. KTP-el nantinya dapat digunakan sebagai syarat utama pembuatan SIM dan aplikasi-aplikasi pemerintah yang telah berbasis Nomor Induk Kependudukan.
“Jadi, manfaatkan oleh akang dan teteh layanan ini. Saya harap, para remaja dapat menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas, berkarakter, dan berintegritas,” pungkasnya.
Berikut adalah beberapa keuntungan memiliki KTP-el:
Merupakan syarat utama untuk membuat SIM, paspor, dan dokumen kependudukan lainnya.
Merupakan syarat utama untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Merupakan syarat utama untuk membuka rekening bank.
Merupakan syarat utama untuk mengikuti berbagai program pemerintah, seperti bantuan sosial dan beasiswa.
Merupakan syarat utama untuk menggunakan berbagai aplikasi pemerintah yang berbasis Nomor Induk Kependudukan.
Sumber : Dokpim