Matanusa, Sukabumi – Dalam episode terbaru program unggulan RCL FM, “Jaksa Menyapa,” topik pembahasan kembali mengenai pemberantasan korupsi. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tetap aktif menjadi narasumber rutin pada program prestisius ini, pada Selasa (30/01/24).
Wawan menekankan bahwa korupsi adalah penyimpangan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. Terkait tugas dan kewenangan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi, Wawan menjelaskan bahwa jaksa memiliki tugas menyelidiki pelanggaran korupsi sesuai dengan UU yang disebutkan sebelumnya.
“Sebagian besar kasus korupsi melibatkan kerugian keuangan bagi negara dan penyalahgunaan wewenang serta jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok,” ujarnya.
Wawan juga menjelaskan bahwa selain aspek keuangan, suap, gratifikasi, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, dan jabatan semuanya termasuk dalam unsur-unsur korupsi. Oleh karena itu, jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan.
Tentang proses penanganan kasus korupsi, Wawan menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah melakukan berbagai langkah, mulai dari proses penyelidikan hingga penetapan.
Mulkan Balya menambahkan bahwa setiap orang yang memiliki wewenang, kekuasaan, dan para penyelenggara negara atau badan hukum dapat terjerat dalam kasus korupsi. Selain itu, siapa pun dapat melaporkan korupsi, asalkan terdapat bukti dukung yang kuat dan praduga tak bersalah terhadap individu atau lembaga yang dicurigai.
Sebagai penutup, Wawan Kurniawan dan Mulkan Balya menyatakan harapannya agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk korupsi. Mereka menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan perlindungan hukum sesuai undang-undang.
Mereka juga mendorong seluruh penyelenggara negara, organisasi, dan lembaga untuk lebih transparan, memahami hukum, dan menjauhi tindakan korupsi. Keduanya, Wawan Kurniawan, S.H., M.H., dan Mulkan Balya, S.H., M.H., mengakhiri sesi sebagai narasumber.