Program RCL Podcast Jaksa Menyapa: Kenali Hukum Jauhi Hukuman

Foto: Doc. Pemkab Sukabumi.

Matanusa, Sukabumi – Peran jaksa adalah sebagai penuntut dan pelaksana ketetapan pengadilan. Jaksa memiliki rentang tugas yang luas, mulai dari awal hingga akhir proses penanganan perkara pidana, serta kewenangan lain yang diatur oleh undang-undang.

“Kejaksaan adalah satu-satunya lembaga yang dapat memberikan tuntutan hukum dibandingkan lembaga lainnya, serta memiliki peran sebagai perantara hukum,” jelas Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dekrit Digra Saputra, S.H., saat menjadi narasumber podcast Radio Citra Lestari (RCL) Kabupaten Sukabumi. Podcast ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (21/03/24). Turut hadir sebagai narasumber Mulkan Balya, S.H., selaku Kasubsi EKKPS pada Seksi Intelijen.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menjelaskan bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang memegang kekuasaan di bidang penuntutan dan kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan, sebagai salah satu lembaga penegak hukum, dituntut untuk lebih aktif dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan, Kejaksaan sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara independen, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya.

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memiliki empat bidang, yaitu Bidang Penuntut Umum, Bidang Pidana Khusus, Bidang Intelijen, dan Bidang Datun.

“Kami memiliki empat bidang utama yang kinerjanya saling terintegrasi baik dalam kasus pidana umum, pidana khusus, maupun pelayanan hukum,” terang Mulkan.

Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

Di akhir acara, kedua narasumber mengajak masyarakat untuk selalu “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.

Pos terkait