Junjung Tinggi Netralitas, Wabup Iyos Peringati Sanksi Pidana Bagi ASN Tak Netral di Pemilu 2024

Wabup tekankan pentingnya netralitas PNS atau aparatur sipil negara (ASN) pada saat pemilihan umum alias pemilu 2024. [Foto : matanusa.net/Ist].

Red/D2

MATANUSA.NET SUKABUMI –

Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri tekankan pentingnya netralitas PNS atau aparatur sipil negara (ASN) pada saat pemilihan umum alias pemilu 2024 mendatang.

Bila tidak, ASN bersangkutan bisa dikenai pidana ringan hingga pidana sesuai undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Ya ikut normatif aja, ASN tidak boleh ikut kampanye, karena ASN netral, junjung tinggi netralitas,” ujar Iyos Somantri, Kamis (20/7/2023). 

Menurut Iyos, ketidaknetralan PNS akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat karena adanya potensi intervensi politik. 

“ASN Harus diam. Biar berjalan baik dan lancar, beri kesempatan pada kontenstasif politik pada masing-masing partai,” ucapnya. 

Bila ditemukan ASN tidak netral kata Iyos, masyarakat diharapkan untuk melaporkan hal itu kepada Bawaslu maupun ke inspektorat. 

“kalo misal terjadi, sanksinya sesuai dengan aturan aja. Nanti yang nindak pertama melalui bawaslu kemudian di internal ada inspektorat,” terangnya. 

Adapun isu dibeberapa kecamatan di Kabupaten Sukabumi ASN bergerak menyuarakan salah satu calon legislatif 2024, Iyos bakal menelusuri. 

“Saya belum mendapat informasi itu, yang jelas kita telusuri yang paling penting ASN harus netral,” tandasnya. 

Diketahui UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 Setiap ASN, Anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang Melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12.000.000.