Sukabumi Jadi yang Pertama di Jabar Tuntaskan Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih

Foto: Dokpim.

Sukabumi | Matanusa.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 13 Tahun 2025 dan Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-04 Tahun 2025 secara virtual dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Jumat (16/5/2025).

Permenkumham tersebut mengatur tentang pengesahan koperasi, sedangkan surat edaran Dirjen AHU membahas percepatan pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi Merah Putih tingkat desa dan kelurahan.

Dalam kesempatan itu, Sekda Ade Suryaman mengungkapkan bahwa Kabupaten Sukabumi menjadi daerah pertama di Provinsi Jawa Barat yang telah menuntaskan seluruh Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih.

“Alhamdulillah, seluruh Musdesus di Kabupaten Sukabumi telah tuntas. Dari 381 desa dan 5 kelurahan yang ada, semuanya telah menyatakan kesiapan. Saat ini, kami tengah menyiapkan pembuatan akta notaris sebagai tahap lanjutan,” ungkapnya.

Guna mempercepat proses legalisasi koperasi, Pemkab Sukabumi akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) serta perjanjian kerja sama antara Dinas Koperasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Sukabumi. Setelah MoU diteken, pembuatan akta notaris pendirian koperasi akan segera dilaksanakan.

“Kami menindaklanjuti instruksi Presiden karena program ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sekda.

Ia pun berharap, keberadaan koperasi yang legal dan terstruktur ini dapat menjadi motor penggerak dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakat di Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait