Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke -2, PK DPRD Renja 2024 dan Nota Pengantar Raperda Tentang Perlindungan Masyarakat

MATANUSA.NET SUKABUMI –

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, melaksanakan Rapat Paripurna yang ke-2 (dua) tahun sidang 2023. Adapun sidang paripurna yang lalu, telah disusun dan disepakati agenda kegiatan, salah satunya yaitu pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD dan hari ini, yaitu dalam rangka : 

1.Penetapan Keputusan (PK) DPRD  Tentang  Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2024, dan,

2.Penyampaian Nota Pengantar DPRD atas   Raperda tentang Perlindungan Masyarakat.

Agar diketahui, susunan acara Rapat Paripurna pada hari ini, yaitu : Pembukaan, Penyampaian Laporan Badan Musyawarah DPRD, Penetapan Keputusan DPRD Tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2024, Penyampaian Nota Pengantar DPRD atas Raperda tentang Perlindungan Masyarakat.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, ST,  Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. IYOS SOMANTRI, M.Si, para Anggota DPRD, unsur Sekretariat DPRD, serta Forum  Koordinasi  Pimpinan  Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 67 Peraturan  Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan Pasal 372 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Badan Musyawarah sesuai tugasnya telah menyusun dan membahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2024, yang selanjutnya hasil Rencana Kerja yang telah disusun dan dibahas tersebut perlu disepakati dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD. 

Sidang paripurna pertama disampaikan oleh Badan Musyawarah DPRD M. SODIKIN, ST. dalam upaya memenuhi ketentuan Pasal 107 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 60 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Tata Tertib, bahwa :

“DPRD mempunyai hak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah”, Tutur M.Sodikin, Kamis (2/3/23).

Lanjutnya, sebagaimana telah disetujui oleh  Bupati dan DPRD bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 sebanyak 15 (limabelas) Raperda, yang terdiri dari 10 (sepuluh) usulan Pemerintah Daerah dan 5 (lima) merupakan Raperda Usul Inisiatif DPRD, sesuai Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023, pungkasnya.

Selanjutnya sesuai agenda paripurna hari  ini yaitu penyampaian Nota Pengantar DPRD atas Raperda Usul Inisiatif DPRD yaitu : Raperda tentang Perlindungan Masyarakat yang mana Nota Pengantar Raperda tersebut disampaikan oleh MUSLIHIN (Anggota Komisi I DPRD).

Disampaikan Muslihin Anggota Komisi I DPRD, kami informasikan berdasarkan Pasal 11 Peraturan DPRD tentang Tata Tertib bahwa dalam hal Rancangan Peraturan Daerah berasal dari DPRD setelah penyampaian pengantar Raperda tahapan selanjutnya yaitu penyampaian Pendapat Bupati terhadap Raperda tentang  Perlindungan Masyarakat yang dijadwalkan pada Rapat Paripurna hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023 yang akan datang, tutupnya.

Redaksi/Humprot