Matanusa, Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada warganya melalui inovasi terbaru. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), kini warga Kabupaten Sukabumi bisa membuat E-KTP secara online.
Inovasi ini memungkinkan warga untuk mengurus E-KTP tanpa harus datang ke kantor Dukcapil. Proses pembuatan E-KTP dilakukan secara online melalui laman resmi https://Simpelinkami.web.id. Setelah mengisi data dengan benar dan akurat, E-KTP akan dikirimkan melalui jasa kurir Kantor Pos Cabang Sukabumi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sukabumi, mengatakan bahwa inovasi ini merupakan hasil kerjasama dengan Kantor Pos Cabang Sukabumi. “Program ini akan sangat memudahkan warga dalam melakukan pelayanan Adminduk secara online,” ujarnya.
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini hanya perlu membayar ongkos kirim atau bisa juga menggunakan metode Cash on Delivery (COD). Dengan demikian, proses pengurusan E-KTP menjadi lebih praktis dan efisien bagi masyarakat Sukabumi.