Matanusa, Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengalokasikan anggaran dalam upaya pencegahan stunting melalui penyediaan beras nutrizinc. Pada bulan Januari 2024, Dinas Ketahanan Pangan akan mendistribusikan beras nutrizinc ke seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Sukabumi, Minggu (18/02/24).
Sebanyak 19.860 ibu hamil KEK di Kabupaten Sukabumi akan menerima bantuan beras nutrizinc sebagai langkah konkret dalam menangani stunting. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 500.1.3.3/215-Bid-DKPM/2024 pada tanggal 01 Februari 2024.
Diketahui, prevalensi stunting di Kabupaten Sukabumi mencapai 27,3% berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia tahun 2022. Masyarakat dan stakeholder diminta untuk bersinergi menangani stunting dan mencapai target angka stunting 14% pada tahun 2024, ungkap Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi, Hari Rayadi.
Audit stunting mengidentifikasi kurangnya asupan gizi bagi bayi dan ibu hamil sebagai faktor penyebab. Untuk mengatasi hal ini, penyaluran beras nutrizinc diarahkan kepada 19.860 ibu hamil KEK, dengan harapan dapat meningkatkan asupan gizi dan mencegah lahirnya bayi stunting.
Mekanisme pendistribusian beras nutrizinc melibatkan Perumda Agro Sukabumi Mandiri dan UPTD KBPP, dengan langkah-langkah yang mencakup penerimaan fisik, penandatanganan berita acara, dan bukti penerimaan.
Dalam situasi di mana penerima bantuan tidak sesuai dengan data, dilakukan penggantian penerima dengan membuat berita acara perubahan penerima manfaat, ditandatangani oleh Kepala UPTD KBPP, Kepala Puskesmas, dan Camat setempat.
Alokasi beras nutrizinc sebanyak 20.005 Kg didasarkan pada data ibu hamil KEK dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi bulan Desember 2023. Ibu hamil KEK dengan usia kandungan 0-24 minggu dialokasikan 10 Kg, sedangkan yang usia di atas 24 minggu mendapatkan alokasi 5 Kg. Upaya ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam menangani masalah stunting di Kabupaten Sukabumi, Pungkasnya.